KONSEP AKAD ATAU TRANSAKSI DALAM FIQIH MUAMALAH
LAELATUL JANNAH
A. Latar Belakang
Kehidupan manusia tidak akan terlepas dari bantuan orang lain itu dikarenakan manusia adalah makhluk sosial dimana dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, manusia tidak akan mampu melakukannya sendiri contohnya saja jika kita memerlukan pakaian, maka banyak orang yang telibat didalamnya sehingga sampai ke tangan kita.
Untuk mendapatkan semua kebutuhan hidupnya manusia harus berkomunikasi dengan orang lain, dalam komunikasi ini terdapat aturan yang menjelaskan hak dan kewajiban keduanya yang berdasarkan kesepakatan bersama sesuai dengan kebutuhan atau transaksinya, proses ini disebut dengan akad antara kedua belah pihak atas sesuatu hal.
Dalam kesempatan ini saya akan mencoba untuk membahas mengenai akad dalam fiqih karena akad itu sangat diperlukan untuk semua aspek guna menghindari adanya ketidak sesuaian antara orang yang bertransaksi dan menemukan jalan yang dikehendaki oleh orang yang bertransaksi sehingga tercapai kesepakatan.
Akad merupakan bagian dari macam-macam tasharruf, tasharruf adalah segala yang keluar dari seseorang manusia dengan kehendaknya dan syara’ menetapkan beberapa haknya.
B. Pengertian Akad
Secara bahasa kata “akad” berasal dari bahasa arab yaitu عَقَََدَ يََعْقِدُ عََََقْدًا yang berarti perjanjian atau persetujuan. Kata ini juga bisa diartikan tali yang mengikat karena akan adanya ikatan antara orang yang berakad. Dalam kitab fiqih sunnah, kata akad diartikan dengan hubungan ( الرّبْطُُ ) dan kesepakatan ( الاِتِفَاقْ ).
Akad juga memiliki beberapa arti yaitu:
1. Mengikat adalah mengumpulkan dua ujung tali dan mengikat salah satunya dengan yang lain sehingga bersambung, kemudian keduanya menjadi sebagai sepotong benda.
2. Sambungan adalah sambungan yang memegang kedua ujung itu dan mengikatnya.
3. Janji adalah sebagaimana firman Allah SWT dalam surat Ali Imran ayat 76 dan surat al-maidah ayat 1 :
Sedangkan secara istilah ulama fiqih, akad dapat ditinjau dari segi umum dan segi khusus. Dari segi umum, pengertian akad sama dengan pengertian akad dari segi bahasa menurut ulama Syafi'iyah, Hanafiyah, dan Hanabilah yaitu segala sesuatu yang dikerjakan oleh seseorang berdasarkan keinginanannya sendiri seperti waqaf, talak, pembebasan, dan segala sesuatu yang pembentukannya membutuhkan keinginan dua orang seperti jual beli, perwakilan, dan gadai. Sedangkan dari segi khusus yang dikemukakan oleh ulama fiqih antara lain:
1. Perikatan yang ditetapkan dengan ijab-qabul berdasarkan ketentuan syara' yang berdampak pada objeknya.
2. Keterkaitan ucapan antara orang yang berakad secara syara' pada segi yang tampak dan berdampak pada objeknya.
3. Terkumpulnya adanya serah terima atau sesuatu yang menunjukan adanya serah terima yang disertai dengan kekuatan hukum.
4. Perikatan ijab qabul yang dibenarkan syara' yang menetapkan keridhaan kedua belah pihak.
5. Berkumpulnya serah terima diantara kedua belah pihak atau perkataan seseorang yang berpengaruh pada kedua belah pihak.
C. Rukun Akad
1. Aqid (Orang yang Menyelenggarakan Akad)
Ulama fiqh memberikan persyaratan atau criteria yang harus dipenuhi oleh aqid antara lain:
• Ahliyah; Keduanya memiliki kecakapan dan kepatutan untuk melakukan transaksi. Biasanya mereka akan memiliki ahliyah jika telah baligh atau mumayyiz dan berakal. Berakal disini adalah tidak gila sehingga mampu memahami ucapan orang-orang normal. Sedangkan mumayyiz disini artinya mampu membedakan antara baik dan buruk, antara yang berbahaya dan tidak berbahaya dan antara merugikan dan menguntungkan.
• Wilayah; Wilayah bisa diartikan sebagai hak dan kewenangan seseorang yang mendapatkan legalitas syar'i untuk melakukan transaksi atas suatu obyek tertentu. Artinya orang tersebut memang merupakan pemilik asli, wali atau wakil atas suatu obyek transaksi, sehingga ia memiliki hak dan otoritas untuk mentransaksikannya. Dan yang terpenting, orang yang melakukan akad harus bebas dari tekanan sehingga mampu mengekspresikan pilihannya secara bebas.
2. Ma'qud ‘Alaih (objek transaksi)
Ma'qud ‘Alaih harus memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut :
1. Obyek transaksi harus ada ketika akad atau kontrak sedang dilakukan.
2. Obyek transaksi harus berupa mal mutaqawwim (harta yang diperbolehkan syara' untuk ditransaksikan) dan dimiliki penuh oleh pemiliknya.
3. Obyek transaksi bisa diserahterimakan saat terjadinya akad, atau dimungkinkan dikemudian hari.
4. Adanya kejelasan tentang obyek transaksi.
5. Obyek transaksi harus suci, tidak terkena najis dan bukan barang najis.
3. Shighat, yaitu Ijab dan Qobul
Ijab Qobul merupakan ungkapan yang menunjukkan kerelaan atau kesepakatan dua pihak yang melakukan kontrak atau akad. Definisi ijab menurut ulama Hanafiyah adalah penetapan perbuatan tertentu yang menunjukkan keridhaan yang diucapkan oleh orang pertama, baik yang menyerahkan maupun menerima, sedangkan qobul adalah orang yang berkata setelah orang yang mengucapkan ijab, yang menunjukkan keridhaan atas ucapan orang yang pertama. Menurut ulama selain Hanafiyah, ijab adalah pernyataan yang keluar dari orang yang menyerahkan benda, baik dikatakan oleh orang pertama atau kedua, sedangkan Qobul adalah pernyataan dari orang yang menerima.
Dari dua pernyataan definisi diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa akad Ijab Qobul merupakan ungkapan antara kedua belah pihak yang melakukan transaksi atau kontrak atas suatu hal yang dengan kesepakatan itu maka akan terjadi pemindahan ha kantar kedua pihak tersebut.
Dalam ijab qobul terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, ulama fiqh menuliskannya sebagai berikut :
1. Adanya kejelasan maksud antara kedua belah pihak.
2. Adanya kesesuaian antara ijab dan qobul
3. Adanya pertemuan antara ijab dan qobul (berurutan dan menyambung).
4. Adanya satu majlis akad dan adanya kesepakatan antara kedua belah pihak, tidak menunjukkan penolakan dan pembatalan dari keduannya.
Ijab Qobul akan dinyatakan batal apabila :
a. Penjual menarik kembali ucapannya sebelum terdapat qobul dari si pembeli.
b. Adanya penolakan ijab dari si pembeli.
c. Berakhirnya majlis akad. Jika kedua pihak belum ada kesepakatan, namun keduanya telah pisah dari majlis akad. Ijab dan qobul dianggap batal.
d. Kedua pihak atau salah satu, hilang ahliyah -nya sebelum terjadi kesepakatan
e. Rusaknya objek transaksi sebelum terjadinya qobul atau kesepakatan.
D. Syarat-Syarat Akad
a. Syarat terjadinya akad
Syarat-syarat umum yang harus dipenuhi dalam setiap akad adalah:
1. Pelaku akad cakap bertindak (ahli).
2. Yang dujadikan objek akad dapat menerima hukumnya.
3. Akad itu diperbolehkan syara' dilakukan oleh orang yang berhak melakukannya walaupun bukan aqid yang memiliki barang.
4. Akad dapat memberikan faidah sehingga tidak sah bila rahn dianggap imbangan amanah.
5. Ijab itu berjalan terus, tidak dicabut sebelum terjadi kabul. Oleh karenanya akad menjadi batal bila ijab dicabut kembali sebelum adanya kabul.
6. Ijab dan kabul harus bersambung, sehingga bila orang yang berijab berpisah sebelum adanya qabul, maka akad menjadi batal.
b. Syarat Pelaksanaan akad
Dalam pelaksanaan akad, ada dua syarat yaitu kepemilikan dan kekuasaan. Kepemilikan adalah sesuatu yang dimiliki oleh seseorang sehingga ia bebas beraktivitas dengan apa-apa yang dimilikinya sesuai dengan aturan syara'. Adapun kekuasaan adalah kemampuan seseorang dalam ber-tasharuf sesuai dengan ketentuan syara'.
c. Syarat Kepastian Akad (luzum)
Dasar dalam akad adalah kepastian. Seperti contoh dalam jual beli, seperti khiyar syarat, khiyar aib, dan lain-lain. Jika luzum Nampak maka akad batal atau dikembalikan.
Dalam pelaksanaan akad akan dikatakan benar jika dalam akad tersebut telah terpenuhi semua rukun dan syaratnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku (Syara). Jika tidak terpenuhi atau terdapat kesamaran maka akad tidak akan terjadi.
E. Macam-Macam Akad
Pembagian akad dibedakan menjadi beberapa bagian berdasarkan sudut pandang yang berbeda, yaitu:
1. Akad munjiz yaitu akad yang dilaksanakan langsung pada waktu selesainya akad. Pernyataan akad yang diikuti dengan pelaksaan akad adalah pernyataan yang disertai dengan syarat-syarat dan tidak pula ditentukan waktu pelaksanaan adanya akad.
2. Akad mu'alaq adalah akad yang di dalam pelaksaannya terdapat syarat-syarat yang telah ditentukan dalam akad, misalnya penentuan penyerahan barang-barang yang diakadkan setelah adanya pembayaran.
3. Aqad mudhaf merupakan akad yang dalam pelaksanaanya terdapat syarat-syarat mengenai penanggulangan pelaksanaan akad.
Perwujudan akad akan tampak nyata pada dua keadaan yaitu:
a. Bersepakat secara rahasia sebelum melakukan akad.
b. Mu’awadlah terhadap benda yang digunakan untuk akad.
c. Mu’wadlah pada pelaku adalah seseorang yang secara lahiriah membeli sesuatu atas namanya sendiri, secara bathiniyah untuk keperluan orang lain.
a. Berdasarkan ketentuan syara'
• Akad shahih
akad shahih adalah akad yang memenuhi unsur dan syarat yang ditetapkan oleh syara'. Dalam istilah ulama Hanafiyah, akad shahih adalah akad yang memenuhi ketentuan syara' pada asalnya dan sifatnya.
• Akad tidak shahih
Akad shahih adalah akad yang tidak memenuhi unsur dan syarat yang ditetapkan oleh syara'. Dengan demikian, akad ini tidak berdampak hukum atau tidak sah. Jumhur ulama selain Hanafiyah menetapkan akad bathil dan fasid termasuk ke dalam jenis akad tidak shahih, sedangkan ulama Hanafiyah membedakan antara fasid dengan batal.
b. Berdasarkan ada dan tidak adanya qismah
• Akad musamah , yaitu akad yang telah ditetapkan syara' dan telah ada hukum-hukumnya, seperti jual beli, hibah, dan ijarah.
• Ghair musamah yaitu akad yang belum ditetapkan oleh syara' dan belum ditetapkan hukumnya.
c. Berdasarkan zat benda yang diakadkan
• Benda yang berwujud
• Benda tidak berwujud.
d. Berdasarkan disyariatkan atau tidaknya akad
• Akad musyara'ah ialah akad-akad yang debenarkan syara' seperti gadai dan jual beli.
• Akad mamnu'ah ialah akad-akad yang dilarang syara' seperti menjual anak kambing dalam perut ibunya.
e. Berdasarkan sifat benda yang menjadi objek dalam akad
• Akad ainniyah ialah akad yang disyaratkan dengan penyerahan barang seperti jual beli.
• Akad ghair ‘ainiyah ialah akad yang tidak disertai dengan penyerahan barang-barang karena tanpa penyerahan barang pun akad sudah sah.
• Akad ghair ‘ainiyah ialah akad yang tidak disertai dengan penyerahan barang-barang karena tanpa penyerahan barang pun akad sudah sah.
f. Berdasarkan cara melakukannya
• Akad yang harus dilaksanakan dengan upacara tertentu seperti akad pernikahan dihadiri oleh dua saksi, wali, dan petugas pencatat nikah.
• Akad ridhaiyah ialah akad yang dilakukan tanpa upacara tertentu dan terjadi karena keridhaan dua belah pihak seperti akad-akad pada umumnya.
g. Berdasarkan berlaku atau tidaknya akad
• Akad nafidzah , yaitu akad yang bebas atau terlepas dari penghalang-penghalang akad
• Akad mauqufah , yaitu akad –akad yang bertalian dengan persetujuan-persetujuan seperti akad fudluli (akad yang berlaku setelah disetujui pemilik harta)
• Akad mauqufah , yaitu akad –akad yang bertalian dengan persetujuan-persetujuan seperti akad fudluli (akad yang berlaku setelah disetujui pemilik harta)
h. Berdasarkan luzum dan dapat dibatalkan
• Akad lazim yang menjadi hak kedua belah pihak yang tidak dapat dipindahkan seperti akad nikah. Manfaat perkawinan, seperti bersetubuh, tidak bisa dipindahkan kepada orang lain. Akan tetapi, akad nikah bisa diakhiri dengan dengan cara yang dibenarkan syara'
• Akad lazim yang menjadi hak kedua belah pihak, dapat dipindahkan dan dapat dirusakkan seperti akad jual beli dan lain-lain.
· Akad lazim yang menjadi hak salah satu pihak, seperti rahn, orang yang menggadai sesuatu benda punya kebebasan kapan saja ia akan melepaskan rahn
• Akad lazimah yang menjadii hak kedua belah pihak tanpa menunggu persetujuan salah satu pihak. Seperti titipan boleh diambil orang yang menitip dari orang yang dititipi tanpa menungguu persetujuan darinya. Begitupun sebalikanya, orang yang dititipi boleh mengembalikan barang titipan pada orang yang menitipi tanpa harus menunggu persetujuan darinya.
i. Berdasarkan tukar menukar hak
• Akad mu'awadhah, yaitu akad yang berlaku atas dasar timbal balik seperti akad jual beli
• Akad tabarru'at, yaitu akad-akad yang berlaku atas dasar pemberian dan pertolongan seperti akad hibah.
• Akad yang tabaru'at pada awalnya namun menjadi akad mu'awadhah pada akhirnya seperti akad qarad dan kafalah.
j. Berdasarkan harus diganti dan tidaknya
• Akad dhaman, yaitu akad yang menjadi tanggung jawab pihak kedua setelah benda-benda akad diterima seperti qarad.
• Akad amanah, yaitu tanggung jawab kerusakan oleh pemilik benda bukan, bukan oleh yang memegang benda, seperti titipan.
• Akad yang dipengaruhi oleh beberapa unsur, salah satu seginya adalah dhaman dan segi yang lain merupakan amanah, seperti rahn.
k. Berdasarkan tujuan akad
• Tamlik: seperti jual beli
• Mengadakan usaha bersama seperti syirkah dan mudharabah
• Tautsiq (memperkokoh kepercayaan) seperti rahn dan kafalah
• Menyerahkan kekuasaan seperti wakalah dan washiyah
• Mengadakan pemeliharaan seperti ida' atau titipan
l. Berdasarkan faur dan istimrar
• Akad fauriyah, yaitu akad-akad yang tidak memerlukan waktu yang lama, pelaksaaan akad hanya sebentar saja seperti jual beli.
• Akad istimrar atau zamaniyah, yaitu hukum akad terus berjalan, seperti I'arah .
m. Berdasarkan asliyah dan tabi'iyah
• Akad asliyah yaitu akad yang berdiri sendiri tanpa memerlukan adanya sesuatu yang lain seperti jual beli dan I'arah.
• Akad tahi'iyah, yaitu akad yang membutuhkan adanya yang lain, seperti akad rahn tidak akan dilakukan tanpa adanya hutang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar