snow

Selasa, 05 April 2011

Mazhab Ekonomi Islam

BAB I
PENDAHULUAN

Islam adalah agama yang mengatur seluruh aspek kehidupan, tidak hanya menjelaskan tata cara beribadah mahdhoh kepada Allah SWT, tetapi juga menjelaskan tata cara beribadah ghoer mahdhoh yakni hukum-hukum yang berkaitan dengan sesama manusia seperti politik, sosial, budaya termasuk ekonomi dan lain sebagainya.
Sebagai sebuah ideologi Islam membutuhkan sebuah institusi yang bisa menerapkan seluruh hukum tersebut. Institusi ini, menurut Syeikh Taqiyuddin An-nabhani disebut sebagai Daulah Khilafah Islamiyah. Sejarah mencatat, ketika Rasulullah meraih kekuasaan spiritual dan politik di Madinah, pada saat itulah sesungguhnya Rasul mendirikan sebuah institusi yang secara bertahap mulai memberlakukan hukum-hukum praktis tentang kehidupan warga Madinah pada saat itu.
Ekonomi islam memberikan sebuah tata cara yang baik dalam melakukan perekonomian yaitu menghindari adanya salah satu yang dirugikan, ekonomi islam berbeda dengan system ekonomi kapitalis dan sosialis.
Sistem ekonomi kapitalis berprinsip milik pribadi, mencari laba dan persaingan bebas dengan melakukan berbagai cara tanpa melihat dari aspek social. Sedangkan sistem ekonomi sosialis yaitu hak milik atas alat-alat produksi oleh koperasi-koperasi serikat pekerja, badan hukum dan masyarakat yang lain Pemerintah menguasai alat-alat produk yang vital, roses ekonomi berjalan atas dasar mekanisme pasar, Perencanaan ekonomi sebagai pengaruh dan pendorong dengan usaha menyesuaikan kebutuhan individual dengan kebutuhan masyarakat, dan berdasarkan kepada UUD 1945.
 BAB II
MAZHAB EKONOMI ISLAM

Sistem ekonomi Islam mempunyai perbedaan yang mendasar dengan sistem ekonomi yang lain, dimana dalam sistem ekonomi Islam terdapat nilai moral dan nilai ibadah dalam setiap kegiatannya. Sistem kapitalis yang saat ini banyak dipergunakan telah menunjukkan kegagalan dengan mengakibatkan terjadinya krisis ekonomi. Sistem ekonomi Islam sebagai pilihan alternatif mulai digali untuk diterapkan sebagai sistem perekonomian yang baru.
Ekonomi islam merupakan formulasi yang didasarkan kepada pandangan islam tentang kehidupan atau nilai berdasarkan atas dua sumber yaitu Al-Qur’an dan Hadits yang diterapkan dalam semua kegiatan dalam kehidupan, ini karena ekonomi islam didasarkan atas nilai ketauhidan dan prinsip dasarnya adalah kebersamaan, keadilan dan pemerataan serta keseimbangan antara lahir dan bathin.
A.    Konsep Ekonomi Islam
Islam mengambil suatu kaidah terbaik antara kedua pandangan yang ekstrim (kapitalis dan komunis) dan mencoba untuk membentuk keseimbangan di antara keduanya (kebendaan dan rohaniah). Keberhasilan sistem ekonomi Islam tergantung kepada sejauh mana penyesuaian yang dapat dilakukan di antara keperluan kebendaan dan keperluan rohani / etika yang diperlukan manusia. Sumber pedoman ekonomi Islam adalah al-Qur'an dan sunnah Rasul, yaitu dalam[1]:
1.      Qs. Al-Ahzab ayat 72 (Manusia sebagai makhluk pengemban amanat Allah).
2.      Qs. Hud ayat 61 (Untuk memakmurkan kehidupan di bumi).
3.      Qs. Al-Baqarah ayat 30 (Tentang kedudukan terhormat sebagai khalifah Allah di bumi).
Dalam perjalanan ekonomi islam ini sering menemukan masalah yang dalam al-qur’an dan hadist bagaimana mengaturnya maka guna menyelesaikan masalah tersebut diperoleh dari jalan ijtihad dengan mengkiyaskan arti dari ayat yang ada.
B.     Prinsip ekonomi Islam adalah:
Prinsip dari ekonomi islam yaitu[2]:
- Kebebasan individu
- Hak terhadap harta
- Ketidaksamaan ekonomi dalam batasan
- Kesamaan sosial
- Keselamatan sosial
- Larangan menumpuk kekayaan
- Larangan terhadap institusi anti-sosial
- Kebajikan individu dalam masyarakat
C.    Dasar-dasar Ekonomi Islam:
1.      Nilai Dasar Ekonomi Islam[3]:
a.       Hakikat pemilikan adalah kemanfaatan, bukan penguasaan.
b.      Keseimbangan ragam aspek dalam diri manusia.
c.       Keadilan antar sesama manusia.
Nilai dasar dari ekonomi islam ini mempunyai tujuan, yaitu[4]:
1.      Bertujuan untuk mencapai masyarakat yang sejahtera baik di dunia dan di akhirat, tercapainya pemuasan optimal berbagai kebutuhan baik jasmani maupun rohani secara seimbang, baik perorangan maupun masyarakat. Dan untuk itu alat pemuas dicapai secara optimal dengan pengorbanan tanpa pemborosan dan kelestarian alam tetap terjaga.
2.      Hak milik relatif perorangan diakui sebagai usaha dan kerja secara halal dan dipergunakan untuk hal-hal yang halal pula.
3.      Dilarang menimbun harta benda dan menjadikannya terlentar.
4.      Dalam harta benda itu terdapat hak untuk orang miskin yang selalu meminta, oleh karena itu harus dinafkahkan sehingga dicapai pembagian rizki.
5.      Pada batas tertentu, hak milik relatif tersebut dikenakan zakat.
6.      Perniagaan diperkenankan, akan tetapi riba dilarang.
7.      Tiada perbedaan suku dan keturunan dalam bekerja sama dan yang menjadi ukuran perbedaan adalah prestasi kerja.
2. Nilai instrumental sistem ekonomi Islam:
a.       Kewajiban zakat.
b.      Larangan riba.
c.       Kerjasama ekonomi.
d.      Jaminan sosial.
e.       Peranan negara.
DAFTAR PUSTAKA


Aziz, Abdul, 2009. Kapita Selekta Ekonomi Islam Kontemporer. Alfabeta , Bandung

Tidak ada komentar:

Posting Komentar